ARUSBAWAH.CO – Renovasi gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp55 miliar menjadi perhatian publik.
Diketahui, proyek yang seharusnya rampung Desember 2024 itu molor hingga Maret 2025.
Selain itu, muncul dugaan kehilangan alat elektronik milik anggota dewan.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa proyek rehabilitasi ini masih dalam aturan.
“Renovasi ini sudah kami cek ke lapangan melalui Komisi III. Hasilnya memang ada keterlambatan, yang seharusnya selesai Desember baru dikerjakan awal Maret,” ujar Hasanuddin saat ditemui redaksi Arusbawah.co di kediamannya, Minggu (16/3/2025) malam.
Proyek itu mencakup rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim.
Dengan anggaran Rp55.000.703.000 dari APBD Kaltim 2024, proyek ini dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti dan diawasi oleh PT Surya Cipta Engineering.
Hasanuddin menegaskan bahwa meski molor, ada regulasi yang mengatur tambahan waktu.
“Ada Pergub 73 tahun 2013 yang memungkinkan perpanjangan 50 hari kerja setelah kontrak berakhir. Selain itu, masih ada masa retensi enam bulan,” jelasnya.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Pergub 73/2013 disebutkan bahwa penyelesaian pekerjaan bisa diberikan tambahan 50 hari setelah masa kontrak habis.
Artinya, batas akhir proyek ini masih dalam toleransi aturan.
Selain keterlambatan, beredar kabar adanya kehilangan alat elektronik anggota dewan.
Namun, Hasanuddin membantah hal itu.
“Sudah kami cek, ternyata tidak hilang, hanya salah tempat saja. Ini sudah diklarifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, Komisi III DPRD Kaltim juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Hasilnya, ditemukan beberapa perbaikan yang masih berjalan.
“Ini bukan proyek mengganti gedung, hanya rehabilitasi. Ada bagian-bagian yang memang harus disesuaikan,” lanjut Hasanuddin.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menerima laporan dugaan korupsi proyek renovasi itu.
Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) resmi melaporkan dugaan kejanggalan proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim ke Kejati Kaltim pada Selasa (18/3/2025).
“Kami dari elemen mahasiswa yang peduli pemberantasan korupsi menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kaltim,” ujar Adit Koordinator EMAK Kaltim, melansir tribunkaltim.co.
Laporan itu, kata Adit, disusun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, baik pengamatan publik maupun apa yang sudah tampak di media massa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Arusbawah.co mencoba mengkonfirmasi terkait pelaporan tersebut ke Kejati Kaltim namun, hingga saat belum ada balasan resmi.
