ARUSBAWAH.CO - Suara perlawanan kembali bergema untuk masyarakat Muara Kate, Kabupaten Paser.
Hari ini, masyarakat lokal bersama jaringan advokasi lingkungan menggelar konferensi pers di Kantor PBH Peradi Balikpapan, Jumat (6/11/2025), untuk menuntut keadilan bagi Misran Toni—tokoh masyarakat yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang dinilai sarat rekayasa.
Sudah lebih dari 100 hari Misran mendekam di tahanan.
Ia dipisahkan dari istri dan tiga anaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Paser dan Polda Kaltim.
Padahal, Misran dikenal sebagai warga yang vokal memperjuangkan keselamatan lingkungan pasca tragedi maut truk batubara yang menewaskan Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, penahanan Misran Toni merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Latar Belakang Konflik: Dari Tragedi Pronika hingga Perlawanan Muara Kate
Konflik panjang di Muara Kate bermula sejak Desember 2023, ketika masyarakat menolak aktivitas hauling batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan jalan umum.
Penolakan memuncak pada Oktober 2024 setelah truk pengangkut batubara perusahaan itu menabrak dan menewaskan Pendeta Pronika.
Tragedi ini memicu gelombang solidaritas, dari Batu Kajang hingga Muara Kate, di mana warga membangun posko perlawanan menolak aktivitas tambang.
Misran Toni menjadi salah satu penggerak utama.
Ia menolak iming-iming uang dan tekanan dari pihak yang diuntungkan oleh aktivitas tambang, memilih berdiri di sisi masyarakat dan lingkungan.
Namun, sejak 17 Juli 2025, Misran justru ditahan dan proses hukumnya dinilai sarat kejanggalan.
Penahanan bahkan diperpanjang dua kali, terakhir hingga 12 November 2025, dengan surat perpanjangan yang baru diterima keluarga tiga hari setelah masa perpanjangan pertama berakhir.
Jatam dan LBH Samarinda Ajukan Keberatan, Desak Hentikan Kriminalisasi
Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Muara Kate, yang terdiri dari Jatam Kaltim dan LBH Samarinda, menilai tindakan Polres Paser dan Polda Kaltim telah melanggar prinsip keadilan.
Mereka mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 24 Oktober 2025.
“Misran selalu kooperatif selama pemeriksaan. Tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang penahanan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas perwakilan koalisi.
Jatam menilai, kasus ini menjadi preseden buruk bagi pembela lingkungan di Kalimantan Timur.
Penahanan Misran dinilai sebagai upaya membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan hak hidup dan keselamatan ekologis.
Tegakkan Keadilan untuk Masyarakat Muara Kate
Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim menegaskan bahwa perjuangan Misran Toni dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jaksa harus memastikan hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang membela hak hidup. Keadilan sejati berpihak pada mereka yang menjaga bumi, bukan pada industri tambang yang membawa bencana ekologis,” tegas Jatam. (pra)
- Susunan Direksi PT Mantimin Coal Mining, Perusahaan Tambang yang Jalur Haulingnya Lintasi Jalan Umum di Paser
- Aktivitas Tambang di Paser Diduga Gunakan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara, Ini Isi Perda Berpotensi Dilanggar
- Ada Tuntutan untuk Cabut Izin PT Mantimin Coal Mining di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Diduga Ada Pembiaran Terstruktur




