Saat ini, kata Annur, D dan E tidak lagi ditahan karena telah mendapat penangguhan penahanan, namun tetap wajib lapor.
“Sebenarnya mereka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Sudah dikabulkan, jadi mereka saat ini wajib lapor. Sementara itu pengacaranya juga sedang menempuh upaya hukum lainnya,” tuturnya.
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Oleh Gakkum Sewenang-wenang
Sementara itu, kuasa hukum tersangka D dan E, Angga Dwi Saputra dari APLF Advokat, menilai penetapan tersangka yang dilakukan Gakkum KLHK Kalimantan dilakukan secara tergesa dan sewenang-wenang.
“Pada saat para klien kami menjalani proses diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Gakkum, tiba-tiba para klien kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal proses diperiksa sebagai saksi belum sampai dua puluh menit dan belum selesai. Penetapan tersangka yang sewenang-wenang itulah yang membuat kami geram dan membuat kami mengajukan permohonan praperadilan,” kata Angga dalam konferensi pers bersama awak media pada, Sabtu (13/9/2025).
Ia menyebut penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK terkesan terburu-buru dan tidak mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami dari awal yakin, penetapan ini cacat hukum. Bahkan selama pembuktian di persidangan, tidak ada satu fakta pun yang menghubungkan klien kami dengan aktivitas yang disebut sebagai perusakan hutan,” tegasnya.
Ia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang memenangkan gugatan pra-peradilan kliennya membuktikan penetapan tersangka oleh Gakkum tidak sah.
Menurut Angga, hasil putusan hakim di praperadilan itu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan, tidak berdasar, dan cacat prosedur. Putusan hakim ini membuktikan apa yang kami katakan,” tegasnya.
Angga berharap putusan PN Samarinda ini dapat menjadi pelajaran bagi para penyidik agar tidak gegabah dalam menjalankan tugas, serta menghormati setiap prosedur hukum yang ada.
“Ini pelajaran yang sangat berharga bagi para penyidik khususnya PPNS Gakkum KLHK, agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami harap semua pihak dapat menghargai putusan pengadilan ini dan terus mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Angga.
(wan)
Tag




