Arus Publik

Hakim Kabulkan Praperadilan Dua Tersangka Tambang Unmul, Gakkum KLHK Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Sebut Sewenang-wenang

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka D dan E Tidak Sah

Senin, 15 September 2025 12:12

Potret Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda/Ho to Arusbawah.co

Foto: Potret Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda/Ho to Arusbawah.co 

ARUSBAWAH.CO -  Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Keduanya adalah D, Direktur PT TAA yang diduga sebagai pihak yang menyediakan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, serta E, karyawan PT TAA yang disebut sebagai penanggung jawab alat berat yang ditemukan di lokasi tambang ilegal tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (2/9/2025) di PN Samarinda.

Hakim Jemmy menyatakan bahwa penetapan D dan E sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum KLHK Kalimantan) tidak sah secara hukum.

“Mengadili, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya, mengabulkan permohonan Pemohon, menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tidak sah dan dinyatakan batal, menyatakan SPRINDIK yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait Tindak Pidana Kehutanan adalah tidak sah dan dinyatakan batal, dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” ucap Hakim Jemmy membacakan amar putusan perkara Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Smr dan 7/Pid.Pra/2025/PN.Smr.

Hakim menegaskan bahwa ada cacat formil dalam proses penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK Kalimantan.

Jemmy menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada tersangka maksimal tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK).

“Mempertimbangkan alasan ketiga dari permohonan praperadilan mengenai penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon tidak sah karena tidak adanya SPDP yang sah, Hakim tidak menemukan adanya SPDP kepada Pemohon selaku Tersangka paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya SPRINDIK sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 yang menguji hak formil atas ketentuan dalam Pasal 109 KUHAP, dengan demikian Hakim beralasan untuk mengabulkan alasan ketiga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Jemmy.

“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya alasan ketiga permohonan penetapan tersangka kepada Pemohon tidak sah, sehingga Hakim beralasan menurut hukum untuk mengabulkan petitum pokok dari permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon,” sambungnya.

Gakkum KLHK Klaim Prosedur Sudah Dijalankan

Menanggapi putusan tersebut, selaku Pejabat Fungsional Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, menyebut hasil itu di luar dugaan pihaknya.

Ia menilai kekalahan Gakkum dalam sidang praperadilan bukan hanya karena pihaknya tidak menghadirkan saksi, melainkan karena pertimbangan hakim yang lebih condong kepada keterangan para ahli yang dihadirkan pihak tersangka.

“Sebenarnya bukan karena kita tidak mendatangkan saksi. Mereka itu memang menggunakan ahli dari luar, profesor dari Universitas Indonesia dan sebagainya. Mungkin pertimbangan hakim jadi lebih condong ke keterangan para ahli itu. Tapi kita sendiri tidak menduga hasilnya bisa seperti itu,” kata Annur saat dihubungi wartawan Arusbawah.co lewat sambungan telepon, pada Sabtu (13/9/2025).

Ia menambahkan, secara prosedur penyidikan, Gakkum KLHK sudah menjalankan langkah sesuai ketentuan.

Keberatan dari pihak tersangka, lanjutnya, lebih banyak menyasar persoalan administratif seperti SPDP yang dianggap tidak disampaikan.

“Kalau soal proses penyidikannya, sebenarnya sudah berjalan sesuai prosedur. Tapi mereka mendasarkan keberatan pada hal-hal administratif, seperti SPDP yang dianggap tidak disampaikan, atau dibilang tidak ada saksi. Padahal menurut kami tidak ada masalah. Mungkin hakim hanya mengikuti pendapat ahli dari UI itu,” ujarnya.

Tag

MORE