Arus Publik

Hakim Kabulkan Praperadilan Dua Tersangka Tambang Unmul, Gakkum KLHK Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Sebut Sewenang-wenang

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka D dan E Tidak Sah

Senin, 15 September 2025 12:12

Potret Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda/Ho to Arusbawah.co

Annur juga membantah tudingan kuasa hukum tersangka yang menyebut Gakkum salah tangkap dan minim bukti.

Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti masih dalam proses pendalaman penyidik, termasuk alat berat yang ditemukan di lokasi tambang ilegal.

“Bukan salah tangkap. Hanya saja, alat buktinya memang masih kami dalami, seperti alat berat dan barang bukti lain. Dalam praktiknya, saat menetapkan tersangka memang ada tahapan seperti SPDP, dan itu yang dipersoalkan,” katanya.

Terkait tudingan tidak menyampaikan SPDP ke tersangka, Annur menyebut Gakkum sebenarnya sempat berencana mengirimkannya, namun saat itu status tersangka masih baru dan belum diumumkan resmi.

“Mereka bilang SPDP tidak disampaikan ke tersangka. Sebenarnya kami berencana menyampaikannya, tapi awalnya hanya melalui media. Saat itu status tersangka juga masih baru, dan identitasnya belum kami umumkan secara resmi. Jadi belum sempat kami sampaikan langsung ke orangnya,” tutur Annur.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tidak cacat hukum.

Menurutnya, semua prosedur telah dilalui, meski hakim bisa memiliki keyakinan sendiri saat memutus perkara.

“Kalau dibilang cacat hukum, saya rasa tidak. Prosedurnya sudah kami penuhi. Tapi ya, di pengadilan kadang ada faktor lain, kita juga tidak tahu. Bisa jadi ada ‘faktor X’. Hakim kan punya keyakinan sendiri. Kasus ini viral, dan pihak tersangka membawa ahli-ahli dari luar yang cukup berpengaruh. Bahkan ada yang pernah menangani kasus Mirna Salihin–Jessica Wongso. Mungkin itu memengaruhi pandangan hakim,” jelasnya.

Annur mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul, Gakkum telah memeriksa setidaknya 14 orang saksi, termasuk sejumlah mahasiswa.

Namun, saksi-saksi itu tidak dihadirkan dalam sidang praperadilan karena masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

“Betul, ada 14 saksi yang kami periksa,” ujarnya.

“Karena pada tahap itu kami masih fokus mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi yang menyebut beberapa nama. Semuanya kami periksa, termasuk dari kalangan mahasiswa. Jadi sebenarnya bukan tidak ada saksi,” tambahnya.

Soal langkah lanjutan, Annur menyebut Gakkum masih akan membahas putusan praperadilan ini secara internal.

Ia menegaskan masih banyak saksi yang bisa diperiksa dan tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan Polda Kaltim yang saat ini juga menangani kasus serupa.

“Kami masih akan mendiskusikan hasil putusan praperadilan ini dulu. Masih ada banyak saksi yang bisa diperiksa. Sementara itu, Polda juga sedang menangani kasus yang sama. Jadi kami akan koordinasi,” ucap Annur.

Ketika ditanya apakah Gakkum akan mengejar aktor intelektual di balik tambang ilegal ini, Annur mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat karena kasus ini mendapat perhatian nasional.

“Belum sampai ke sana. Kami masih menunggu arahan dari Jakarta karena kasus ini viral dan mendapat perhatian pusat. Jadi kami menunggu instruksi, sambil membahas dulu langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Tag

MORE