Arus Publik

Hakim Kabulkan Praperadilan Dua Tersangka Tambang Unmul, Gakkum KLHK Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Sebut Sewenang-wenang

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka D dan E Tidak Sah

Senin, 15 September 2025 12:12

Potret Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda/Ho to Arusbawah.co

Foto: Potret Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda/Ho to Arusbawah.co 

ARUSBAWAH.CO -  Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Keduanya adalah D, Direktur PT TAA yang diduga sebagai pihak yang menyediakan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, serta E, karyawan PT TAA yang disebut sebagai penanggung jawab alat berat yang ditemukan di lokasi tambang ilegal tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (2/9/2025) di PN Samarinda.

Hakim Jemmy menyatakan bahwa penetapan D dan E sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum KLHK Kalimantan) tidak sah secara hukum.

“Mengadili, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya, mengabulkan permohonan Pemohon, menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tidak sah dan dinyatakan batal, menyatakan SPRINDIK yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait Tindak Pidana Kehutanan adalah tidak sah dan dinyatakan batal, dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” ucap Hakim Jemmy membacakan amar putusan perkara Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Smr dan 7/Pid.Pra/2025/PN.Smr.

Hakim menegaskan bahwa ada cacat formil dalam proses penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK Kalimantan.

Jemmy menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada tersangka maksimal tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK).

“Mempertimbangkan alasan ketiga dari permohonan praperadilan mengenai penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon tidak sah karena tidak adanya SPDP yang sah, Hakim tidak menemukan adanya SPDP kepada Pemohon selaku Tersangka paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya SPRINDIK sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 yang menguji hak formil atas ketentuan dalam Pasal 109 KUHAP, dengan demikian Hakim beralasan untuk mengabulkan alasan ketiga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Jemmy.

“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya alasan ketiga permohonan penetapan tersangka kepada Pemohon tidak sah, sehingga Hakim beralasan menurut hukum untuk mengabulkan petitum pokok dari permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon,” sambungnya.

Gakkum KLHK Klaim Prosedur Sudah Dijalankan

Menanggapi putusan tersebut, selaku Pejabat Fungsional Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, menyebut hasil itu di luar dugaan pihaknya.

Ia menilai kekalahan Gakkum dalam sidang praperadilan bukan hanya karena pihaknya tidak menghadirkan saksi, melainkan karena pertimbangan hakim yang lebih condong kepada keterangan para ahli yang dihadirkan pihak tersangka.

“Sebenarnya bukan karena kita tidak mendatangkan saksi. Mereka itu memang menggunakan ahli dari luar, profesor dari Universitas Indonesia dan sebagainya. Mungkin pertimbangan hakim jadi lebih condong ke keterangan para ahli itu. Tapi kita sendiri tidak menduga hasilnya bisa seperti itu,” kata Annur saat dihubungi wartawan Arusbawah.co lewat sambungan telepon, pada Sabtu (13/9/2025).

Ia menambahkan, secara prosedur penyidikan, Gakkum KLHK sudah menjalankan langkah sesuai ketentuan.

Keberatan dari pihak tersangka, lanjutnya, lebih banyak menyasar persoalan administratif seperti SPDP yang dianggap tidak disampaikan.

“Kalau soal proses penyidikannya, sebenarnya sudah berjalan sesuai prosedur. Tapi mereka mendasarkan keberatan pada hal-hal administratif, seperti SPDP yang dianggap tidak disampaikan, atau dibilang tidak ada saksi. Padahal menurut kami tidak ada masalah. Mungkin hakim hanya mengikuti pendapat ahli dari UI itu,” ujarnya.

Annur juga membantah tudingan kuasa hukum tersangka yang menyebut Gakkum salah tangkap dan minim bukti.

Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti masih dalam proses pendalaman penyidik, termasuk alat berat yang ditemukan di lokasi tambang ilegal.

“Bukan salah tangkap. Hanya saja, alat buktinya memang masih kami dalami, seperti alat berat dan barang bukti lain. Dalam praktiknya, saat menetapkan tersangka memang ada tahapan seperti SPDP, dan itu yang dipersoalkan,” katanya.

Terkait tudingan tidak menyampaikan SPDP ke tersangka, Annur menyebut Gakkum sebenarnya sempat berencana mengirimkannya, namun saat itu status tersangka masih baru dan belum diumumkan resmi.

“Mereka bilang SPDP tidak disampaikan ke tersangka. Sebenarnya kami berencana menyampaikannya, tapi awalnya hanya melalui media. Saat itu status tersangka juga masih baru, dan identitasnya belum kami umumkan secara resmi. Jadi belum sempat kami sampaikan langsung ke orangnya,” tutur Annur.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tidak cacat hukum.

Menurutnya, semua prosedur telah dilalui, meski hakim bisa memiliki keyakinan sendiri saat memutus perkara.

“Kalau dibilang cacat hukum, saya rasa tidak. Prosedurnya sudah kami penuhi. Tapi ya, di pengadilan kadang ada faktor lain, kita juga tidak tahu. Bisa jadi ada ‘faktor X’. Hakim kan punya keyakinan sendiri. Kasus ini viral, dan pihak tersangka membawa ahli-ahli dari luar yang cukup berpengaruh. Bahkan ada yang pernah menangani kasus Mirna Salihin–Jessica Wongso. Mungkin itu memengaruhi pandangan hakim,” jelasnya.

Annur mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul, Gakkum telah memeriksa setidaknya 14 orang saksi, termasuk sejumlah mahasiswa.

Namun, saksi-saksi itu tidak dihadirkan dalam sidang praperadilan karena masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

“Betul, ada 14 saksi yang kami periksa,” ujarnya.

“Karena pada tahap itu kami masih fokus mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi yang menyebut beberapa nama. Semuanya kami periksa, termasuk dari kalangan mahasiswa. Jadi sebenarnya bukan tidak ada saksi,” tambahnya.

Soal langkah lanjutan, Annur menyebut Gakkum masih akan membahas putusan praperadilan ini secara internal.

Ia menegaskan masih banyak saksi yang bisa diperiksa dan tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan Polda Kaltim yang saat ini juga menangani kasus serupa.

“Kami masih akan mendiskusikan hasil putusan praperadilan ini dulu. Masih ada banyak saksi yang bisa diperiksa. Sementara itu, Polda juga sedang menangani kasus yang sama. Jadi kami akan koordinasi,” ucap Annur.

Ketika ditanya apakah Gakkum akan mengejar aktor intelektual di balik tambang ilegal ini, Annur mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat karena kasus ini mendapat perhatian nasional.

“Belum sampai ke sana. Kami masih menunggu arahan dari Jakarta karena kasus ini viral dan mendapat perhatian pusat. Jadi kami menunggu instruksi, sambil membahas dulu langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Saat ini, kata Annur, D dan E tidak lagi ditahan karena telah mendapat penangguhan penahanan, namun tetap wajib lapor.

“Sebenarnya mereka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Sudah dikabulkan, jadi mereka saat ini wajib lapor. Sementara itu pengacaranya juga sedang menempuh upaya hukum lainnya,” tuturnya.

 

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Oleh Gakkum Sewenang-wenang

Sementara itu, kuasa hukum tersangka D dan E, Angga Dwi Saputra dari APLF Advokat, menilai penetapan tersangka yang dilakukan Gakkum KLHK Kalimantan dilakukan secara tergesa dan sewenang-wenang.

“Pada saat para klien kami menjalani proses diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari Gakkum, tiba-tiba para klien kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal proses diperiksa sebagai saksi belum sampai dua puluh menit dan belum selesai. Penetapan tersangka yang sewenang-wenang itulah yang membuat kami geram dan membuat kami mengajukan permohonan praperadilan,” kata Angga dalam konferensi pers bersama awak media pada, Sabtu (13/9/2025).

Ia menyebut penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK terkesan terburu-buru dan tidak mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami dari awal yakin, penetapan ini cacat hukum. Bahkan selama pembuktian di persidangan, tidak ada satu fakta pun yang menghubungkan klien kami dengan aktivitas yang disebut sebagai perusakan hutan,” tegasnya.

Ia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang memenangkan gugatan pra-peradilan kliennya membuktikan penetapan tersangka oleh Gakkum tidak sah.

Menurut Angga, hasil putusan hakim di praperadilan itu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan, tidak berdasar, dan cacat prosedur. Putusan hakim ini membuktikan apa yang kami katakan,” tegasnya.

Angga berharap putusan PN Samarinda ini dapat menjadi pelajaran bagi para penyidik agar tidak gegabah dalam menjalankan tugas, serta menghormati setiap prosedur hukum yang ada.

“Ini pelajaran yang sangat berharga bagi para penyidik khususnya PPNS Gakkum KLHK, agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami harap semua pihak dapat menghargai putusan pengadilan ini dan terus mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Angga.

(wan)

 

Tag

MORE