ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang sitaan pada Rabu, 17 September 2025, di 11 lokasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia, termasuk KPKNL Samarinda melalui situs resmi lelang.go.id.
Sebanyak 60 objek barang yang akan dilelang oleh KPK.
Barang yang dilelang mencakup kendaraan bermotor, properti, barang elektronik, perhiasan, dan barang lainnya.
Lelang dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi memperoleh barang sitaan secara legal.
Berikut adalah beberapa barang bergerak dan tidak bergerak yang akan dilelang.
Properti: Rumah dan Tanah
- Rumah dua lantai di Jakarta Selatan, luas tanah 250 m² — Harga limit: Rp3,5 miliar
- Tanah kavling di Depok, luas 150 m² — Harga limit: Rp650 juta
- Rumah sederhana di Bandung Timur, SHM — Harga limit: Rp480 juta
- Tanah kosong di Sleman, Yogyakarta — Harga limit: Rp350 juta
- Apartemen tipe studio di Jakarta Barat — Harga limit: Rp420 juta
Kendaraan: Mobil dan Motor
- Toyota Fortuner 2.4 VRZ AT 2021 — Harga limit: Rp485 juta
- Honda CR-V Turbo 2019 — Harga limit: Rp395 juta
- Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 — Harga limit: Rp460 juta
- Yamaha NMAX 2022 — Harga limit: Rp28 juta
- Vespa Sprint 150 i-Get — Harga limit: Rp35 juta




