Arus Politik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Hak Angket DPRD Kaltim Tak Kuorum, PDI Perjuangan Minta Fraksi Pendukung Hadir 100 Persen

KONFERENSI PERS - Fraksi PDI Perjuangan gelar konferensi pers usai Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim soal usulan hak angket tidak kuorum. Kiri ke kanan: Didik Agung Eko Wahono, Muhammad Samsun, dan Hartono Basuki/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Upaya menggulirkan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim belum berhasil melangkah ke tahap berikutnya setelah Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), gagal memenuhi syarat kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 orang yang tercatat hadir dalam rapat.

Padahal, sesuai ketentuan tata tertib DPRD, usulan hak angket hanya dapat dibahas apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari jumlah anggota dewan.

Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, rapat setidaknya harus dihadiri 41 legislator Karang Paci agar memenuhi kuorum.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mundur dari perjuangan mengawal hak angket yang sebelumnya didorong sebagai respons terhadap berbagai aspirasi dan tuntutan masyarakat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan seluruh anggota fraksinya hadir dalam rapat paripurna sebagai bentuk komitmen mendukung pengusulan hak angket.

Menurutnya, PDI Perjuangan sejak awal telah mengambil posisi politik yang jelas untuk mengawal usulan tersebut.

"Kita ketahui PDI Perjuangan dengan semangat untuk membersamai dan melaksanakan apa yang diharapkan oleh sebagian masyarakat Kalimantan Timur. Kami dengan sepenuh hati mendukung hak angket tersebut," kata Samsun kepada wartawan usai rapat paripurna.

Ia menyebut kehadiran penuh sembilan anggota Fraksi PDI Perjuangan menjadi bukti bahwa partainya konsisten berada di garis yang sama sejak awal pembahasan hak angket bergulir.

"Ditunjukkan dengan kehadiran 100 persen anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Kesembilan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang hadir adalah Muhammad Samsun, Sugiyono, Guntur, Hartono Basuki, H. Baba, Ananda Emira Moeis, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, serta Yonavia.

Tersandung Syarat Kuorum

Meski dukungan terhadap hak angket telah disampaikan sejumlah fraksi, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan tata tertib.

Samsun menjelaskan bahwa pengusulan hak angket mensyaratkan kehadiran sedikitnya tiga per empat anggota DPRD.

Ketentuan itu membuat rapat tidak bisa mengambil keputusan karena jumlah anggota yang hadir belum mencapai batas minimal yang dipersyaratkan.

"Hanya saja memang sesuai dengan ketentuan tata tertib, kuorum untuk hak angket itu mensyaratkan tiga per empat dari anggota DPRD. Ini yang kemudian membuat rapat tidak kuorum," katanya.

Ia mengakui kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan, terutama bagi kelompok masyarakat yang berharap hak angket dapat segera berjalan.

"Kalau kecewa itu pasti. Karena ini bagian dari perjuangan kita atas keinginan masyarakat. Akhirnya tidak bisa terlaksana pada hari ini, tidak bisa gol hari ini karena memang persyaratan kuorum yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Hormati Sikap Politik Fraksi yang Tidak Hadir

Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri satu anggota dari Fraksi Golkar, yakni Hasanuddin Mas'ud yang bertindak sebagai pimpinan sidang.

Tag

MORE