Meski kecewa, Titus menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Namun, ia memastikan akan melanjutkan proses hukum karena menurutnya perkara ini murni menyangkut hubungan industrial dan bukan perkara perdata umum.
“Langkah hukum ke depan masih panjang. Kalau mengikuti putusan sela ini, malah diarahkan ke peradilan umum. Padahal sejak awal kasus ini adalah murni ranah hubungan industrial,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menggugat secara perdata jika ke depan tak ada jalan keluar di PHI.
Namun tetap menegaskan bahwa sengketa kekurangan upah, sesuai peraturan perundangan, adalah domain hukum ketenagakerjaan.
“Sekali lagi kami tekankan, persoalan ini bukan hanya tentang posisi klien kami sebagai dosen. Tapi sebagai pekerja yang menerima upah dan tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Putusan sela ini bisa jadi preseden buruk jika yurisprudensi terus digunakan untuk mengabaikan hak pekerja,” tutup Titus.
(wan)

Tag




