Arus Publik

Dosen Gugat Kampus

Penjelasan UWGM Samarinda usai Digugat Dosen ke Pengadilan, Kuasa Hukum: Perkaranya Salah Kamar

Sabtu, 31 Mei 2025 21:13

PENGADILAN - Potret Pengadilan Hubungan Industrial di Jl. M Yamin Kota Samarinda/IST

ARUSBAWAH.COUniversitas Widya Gama Mahakam (UWGM) melalui tim kuasa hukumnya menilai gugatan yang diajukan Sri Evi Newyearsi Pangadongan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Samarinda sebagai gugatan yang keliru secara hukum. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Sahrun, kuasa hukum kampus UWGM, saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co, pada Sabtu (31/5/2025).

Menurut Sahrun, inti persoalan yang dijadikan dasar gugatan adalah Surat Keputusan Rektor Nomor 101/UWGM-KP/IX/2024 tertanggal 26 September 2024. 

Padahal, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Samarinda.

“Anjuran dari Disnaker sudah dipenuhi oleh pihak kampus. Jadi kalau sekarang masih dipermasalahkan soal kekurangan gaji, harus dilihat dulu historis status penggugat saat masuk kerja apakah sebagai dosen atau tenaga kerja,” kata Sahrun.

Ia menjelaskan, dalam hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja hanya bisa dinilai sah jika dilandasi dengan perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Sahrun mempertanyakan apakah hubungan kerja Sri Evi dengan UWGM termasuk ke dalam salah satu dari bentuk perjanjian tersebut.

“Kalau tidak ada perjanjian kerja yang diakui secara hukum ketenagakerjaan, maka itu bukan ranah PHI. Perkaranya salah kamar. Itu artinya bukan pengadilan hubungan industrial yang berwenang menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain itu, Sahrun menyoroti bahwa dalil gugatan Sri Evi menggunakan dasar hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sementara dalam tuntutannya, Sri Evi menagih kekurangan gaji sejak 2016.

“Dalam hukum kita, ketentuan pengupahan tidak berlaku surut. Tidak bisa menggunakan PP yang baru untuk menuntut hak dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi dalil hukum penggugat tidak berdasar,” tegasnya.

Sahrun juga menegaskan bahwa status Sri Evi sebagai dosen tidak bisa disamakan dengan tenaga kerja biasa. 

Ia menyebut bahwa penggugat seharusnya memahami tugas dan fungsinya sebagai akademisi yang wajib menjalankan tridarma perguruan tinggi.

“Profesi dosen bukan profesi yang semata-mata mengejar upah. Kalau dosen diberi tugas tambahan dalam jabatan struktural, itu adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan, bukan kewajiban yang bisa diklaim upahnya secara sembarangan,” katanya.

Tag

MORE