Yurisprudensi Dinilai Tak Bisa Abaikan UU Ketenagakerjaan
Menurutnya, posisi Sri Evi tidak semata sebagai dosen, tetapi juga sebagai pejabat struktural, sehingga aspek ketenagakerjaannya tidak bisa diabaikan hanya karena ada yurisprudensi sebelumnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Ketenagakerjaan secara umum mencakup pengupahan bagi dosen maupun guru, termasuk hak atas kekurangan upah.
Titus menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, yurisprudensi bersifat pelengkap dan tidak memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada undang-undang.
Oleh karena itu, menjadikan putusan MA dalam kasus serupa di Universitas Truna Jaya Bontang sebagai patokan utama dianggap keliru.
“Yurisprudensi memang bisa menjadi pertimbangan, tapi tidak bisa mengalahkan undang-undang. Dalam hal ini, Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah hukum positif yang wajib diutamakan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan anjuran bipartit maupun hasil musyawarah yang sebelumnya telah ditempuh sesuai prosedur penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui PHI telah dilewati sesuai tahapan yang ditentukan, termasuk anjuran Disnaker Kaltim sebagai dasar gugatan.




