"Kami sepakat untuk tidak sepakat. Tapi apapun nanti putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati," tegas Harum.
Rudy Mas’ud menegaskan, Pemprov Kaltim telah memediasi sengketa dan mendengarkan aspirasi warga Dusun Sidrap, sambil menunggu keputusan resmi MK.
"Kita tunggu penyelesaian dari putusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus, ini sudah tanggal 11 Agustus," kata Harum.
Harum menutup pertemuan dengan ajakan kepada warga: "Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati."
Usai dialog, Gubernur bersama Ketua DPRD Kaltim dan kepala daerah meninjau tapal batas Dusun Sidrap. Acara ini juga dihadiri kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, wanita, dan warga Dusun Sidrap. (adv)
Tag



