"Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastuktur sudah diterima warga Sidrap," tambahnya.
Gubernur menekankan bahwa aturan hukum Dusun Sidrap mencakup aspek administrasi, ekonomi, sosial-budaya, dan keamanan, sehingga pelayanan harus adil dan merata.
"Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur," jelas Harum.
Harum juga menegaskan bahwa penetapan tapal batas harus sesuai hukum dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Kondisi riilnya, Dusun Sidrap secara de facto berada di Kota Bontang, tapi secara de jure masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Kunjungan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil dialog antara Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang, Bupati Kutai Timur, dan perwakilan warga dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu, dan Dusun Batang Bengkal. Berita acara ini akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kemendagri.
Tag



