ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud (Harum), hadir langsung di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, untuk meninjau sengketa tapal batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, mendampingi Gubernur Harum selama kunjungan.
Turut hadir Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, jajaran Forkopimda Kaltim, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris, serta Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman beserta Wakil Bupati H Mahyunadi.
Rudy Mas’ud menegaskan bahwa fokus kedatangan Pemprov Kaltim adalah memastikan hak-hak warga Dusun Sidrap tetap terlindungi, dan layanan publik berjalan tanpa hambatan.
"Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Kampung Sidrap ini," ungkap Harum.
SPM yang dimaksud Harum meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur yang menjadi hak dasar warga.
"Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastuktur sudah diterima warga Sidrap," tambahnya.
Gubernur menekankan bahwa aturan hukum Dusun Sidrap mencakup aspek administrasi, ekonomi, sosial-budaya, dan keamanan, sehingga pelayanan harus adil dan merata.
"Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur," jelas Harum.
Harum juga menegaskan bahwa penetapan tapal batas harus sesuai hukum dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Kondisi riilnya, Dusun Sidrap secara de facto berada di Kota Bontang, tapi secara de jure masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Kunjungan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil dialog antara Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang, Bupati Kutai Timur, dan perwakilan warga dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu, dan Dusun Batang Bengkal. Berita acara ini akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kemendagri.
"Kami sepakat untuk tidak sepakat. Tapi apapun nanti putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati," tegas Harum.
Rudy Mas’ud menegaskan, Pemprov Kaltim telah memediasi sengketa dan mendengarkan aspirasi warga Dusun Sidrap, sambil menunggu keputusan resmi MK.
"Kita tunggu penyelesaian dari putusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus, ini sudah tanggal 11 Agustus," kata Harum.
Harum menutup pertemuan dengan ajakan kepada warga: "Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati."
Usai dialog, Gubernur bersama Ketua DPRD Kaltim dan kepala daerah meninjau tapal batas Dusun Sidrap. Acara ini juga dihadiri kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, wanita, dan warga Dusun Sidrap. (adv)




