“Untuk kebutuhan operasional dan beberapa kegiatan lanjutan yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya. Namun tidak semua kegiatan dilanjutkan, hanya yang memang dianggap perlu dan nilainya juga tidak besar,” jelasnya.
Ditopang Realisasi PAD
Ananta menambahkan, kemampuan Pemkot Samarinda dalam membayarkan gaji ke-13 juga didukung oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai cukup baik hingga pertengahan tahun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa terganggu oleh pengurangan transfer dari pusat.
“Alhamdulillah tidak ada dampak. Karena sudah kami siapkan sejak awal. Selain itu, realisasi PAD juga cukup baik sehingga masih mampu membiayai kebutuhan belanja pegawai,” katanya.
Sesuai Ketentuan Dibayarkan pada Juni
Terkait jadwal pencairan, Ananta menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan waktu pembayaran gaji ke-13, sepanjang masih dilakukan dalam bulan Juni.
Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menyalurkan gaji ke-13 pada pertengahan Juni setelah seluruh kesiapan administrasi dan anggaran terpenuhi.
Ananta menegaskan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, tidak ada keterlambatan maupun penundaan dalam proses pembayaran kepada para penerima.
“Sesuai ketentuan, pencairan dilakukan pada bulan Juni. Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan waktu pencairannya. Yang penting masih dalam bulan Juni,” pungkasnya.
(raf)
Tag




