ARUSBAWAH.CO - Kabar baik bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Samarinda.
Gaji ke-13 yang menjadi salah satu tambahan penghasilan tahunan pegawai pemerintah dijadwalkan mulai dicairkan pada Jumat (12/6/2026) untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda.
Gaji ke-13 sendiri adalah hak yang diberikan pemerintah kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa tambahan penghasilan tahunan di luar gaji bulanan, yang pencairannya umumnya dilakukan pada pertengahan tahun
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengatakan pencairan gaji ke-13 telah dijadwalkan dan akan dilakukan secara serentak kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Rencananya memang sudah ada jadwal. Insyaallah akan kita cairkan besok (Jumat, 12 Juni),” kata Ananta saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, pencairan tersebut diberikan kepada ASN, juga mencakup PPPK termasuk PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkot Samarinda.
Selain itu, pembayaran juga dilakukan secara serentak untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unsur legislatif di lingkungan pemerintah daerah.
“Besok serentak dibayarkan di lingkungan Pemkot Samarinda, termasuk DPRD, dibayarkan. Semua dapat,” ujarnya.
Anggaran Disiapkan Sekitar Rp40 Miliar
Untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemkot Samarinda telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar.
“Kurang lebih sekitar Rp40 miliar,” katanya.
Dana tersebut dialokasikan untuk 9.522 aparatur di lingkungan Pemkot Samarinda.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, jumlah ASN Pemkot Samarinda terdiri atas 5.632 PNS dan 3.890 PPPK.
Pemotongan TKD Tak Ganggu Pencairan
Meski kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), Pemkot Samarinda memastikan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 telah tersedia dan tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.
Ananta mengatakan, Pemerintah Kota Samarinda telah mengantisipasi kemungkinan tersebut sejak awal tahun melalui berbagai langkah mitigasi yang diarahkan langsung oleh Wali Kota Samarinda.
Menurut dia, kesejahteraan pegawai tetap ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah tidak (terdampak). Dari awal Wali Kota sudah melakukan mitigasi bahwa adanya pengurangan TKD bisa saja berdampak. Karena itu beliau mengambil kebijakan agar kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 maupun Tukin ke-13 telah disiapkan sejak awal sehingga tidak terpengaruh oleh penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
“Sejak awal kami sudah menyiapkan anggaran, baik untuk gaji ke-13 maupun TPP ke-13. Jadi alhamdulillah tidak akan terpengaruh oleh pemotongan TKD karena anggaran yang ada sudah kami sesuaikan,” ujarnya.
Sejumlah Proyek Ditahan, Fokus Bayar Utang
Sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemkot Samarinda mengambil langkah menahan sejumlah proyek prioritas yang memiliki nilai anggaran besar.
Kebijakan tersebut dilakukan agar ruang fiskal daerah tetap terjaga dan kebutuhan yang dianggap lebih mendesak dapat dipenuhi.
“Salah satu langkahnya adalah menahan pelaksanaan proyek-proyek prioritas yang nilainya besar,” kata Ananta.
Selain itu, pemerintah kota juga memfokuskan penggunaan anggaran untuk penyelesaian kewajiban daerah yang masih berjalan.
Belakangan memang diketahui Pemkot Samarinda memiliki kewajiban utang sekitar Rp400 miliar yang ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap sepanjang tahun 2026 hingga lunas pada akhir tahun.
“Pak Wali juga sudah mewanti-wanti agar fokus pada pembayaran utang daerah,” tambahnya.
Karena itu, selain belanja pegawai, prioritas pengeluaran pemerintah daerah tahun ini juga diarahkan pada pembayaran utang, kebutuhan operasional pemerintahan, serta penyelesaian kegiatan lanjutan yang dinilai penting.
“Untuk kebutuhan operasional dan beberapa kegiatan lanjutan yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya. Namun tidak semua kegiatan dilanjutkan, hanya yang memang dianggap perlu dan nilainya juga tidak besar,” jelasnya.
Ditopang Realisasi PAD
Ananta menambahkan, kemampuan Pemkot Samarinda dalam membayarkan gaji ke-13 juga didukung oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai cukup baik hingga pertengahan tahun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa terganggu oleh pengurangan transfer dari pusat.
“Alhamdulillah tidak ada dampak. Karena sudah kami siapkan sejak awal. Selain itu, realisasi PAD juga cukup baik sehingga masih mampu membiayai kebutuhan belanja pegawai,” katanya.
Sesuai Ketentuan Dibayarkan pada Juni
Terkait jadwal pencairan, Ananta menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan waktu pembayaran gaji ke-13, sepanjang masih dilakukan dalam bulan Juni.
Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menyalurkan gaji ke-13 pada pertengahan Juni setelah seluruh kesiapan administrasi dan anggaran terpenuhi.
Ananta menegaskan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, tidak ada keterlambatan maupun penundaan dalam proses pembayaran kepada para penerima.
“Sesuai ketentuan, pencairan dilakukan pada bulan Juni. Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan waktu pencairannya. Yang penting masih dalam bulan Juni,” pungkasnya.
(raf)




