Samsun menyebut, seluruh anggota Fraksi PDI-P siap hadir untuk memenuhi kuorum dalam rapat paripurna jika pembahasannya soal hak angket.
“Oh siap, siap lah,” ujarnya.
Secara aturan, hak angket merupakan instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hal itu diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam aturan itu, rapat paripurna memiliki dua fungsi utama, yakni pengambilan keputusan dan pengumuman.
Karena hak angket masuk kategori pengambilan keputusan, maka harus memenuhi syarat kuorum.
Pada Pasal 176 disebutkan, rapat paripurna sah jika dihadiri minimal 3/4 dari total anggota DPRD.
Dengan jumlah 55 anggota, berarti sedikitnya 42 anggota harus hadir.
Namun, kehadiran saja belum cukup.
Keputusan hak angket baru sah jika disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
Jika mengacu pada kehadiran minimal 42 orang, maka sedikitnya 28 anggota harus menyatakan setuju.
Dengan komposisi tersebut, dinamika politik di DPRD Kaltim dipastikan akan mengerucut pada hitung-hitungan suara di ruang paripurna.
Sementara itu, Fraksi PDIP sendiri memiliki 9 kursi.
Anggotanya terdiri dari Ananda Emira Moeis, Sugiyono, H. Baba, Hartono Basuki, Muhammad Samsun, Guntur, Didik Agung Eko Wahono, Yonavia, dan Safuad.
(wan)
Tag




