ARUSBAWAH.CO - Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang dijadwalkan Kamis (30/4/2026) besok dipastikan menjadi pintu masuknya hak angket untuk di paripurnakan.
Fraksi PDI-P DPRD Kaltim menyatakan mendorong agar persetujuan hak angket segera dijadwalkan dalam rapat paripurna, sebagai tindak lanjut tuntutan aliansi rakyat Kaltim.
Sikap itu disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, saat dihubungi redaksi Arusbawah.co melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (29/4/2026).
Saat berbincang, Samsun menyebut PDI-P tidak bergerak sendiri.
Menurutnya, arah politik fraksinya sudah jelas, yakni menjalankan kesepakatan bersama yang tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani seluruh fraksi di DPRD Kaltim.
“Kalau fraksi PDI-P kan melaksanakan tuntutan aliansi rakyat Kaltim itu. Kita sudah sepakat untuk melaksanakan,” kata Samsun.
Sikap PDIP: Ikuti Tuntutan Rakyat Kaltim
Samsun sudah memastikan pembahasan soal hak angket sudah dilakukan di internal Fraksi PDI-P sendiri.
Artinya, langkah yang diambil PDI-P bukan keputusan mendadak.
“Oh iya sudah,” ujarnya singkat saat ditanya soal pembahasan internal.
Ketika ditanya arah kebijakan fraksi PDI-P, Samsun menegaskan tidak ada manuver lain.
Kata dia, fraksi PDI-P tetap berpegang teguh apa yang sudah disuarakan mahasiswa dan masyarakat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Ya laksanakan permintaan rakyat,” tegasnya.
Untuk rapat Banmus yang akan digelar Kamis (30/4/2026) sore di Karang Paci, Samsun memastikan Fraksi PDIP akan hadir.
Ia juga mendorong agar agenda hak angket tidak berlarut-larut dan segera masuk dalam penjadwalan resmi menuju paripurna.
“Ya hadir rapat Banmus untuk penjadwalan. Nanti kan dibahas di Banmus. Kalau mengusulkan ya harus segera dijadwalkan, kan sudah ditandatangani semua fraksi. Kita di Banmus menindaklanjuti soal tuntutan aliansi rakyat Kaltim,” ujarnya.
Pakta Integritas dan Tekanan Publik Jadi Dasar Hak Angket
Diketahui, rapat Banmus itu akan membahas tindak lanjut pakta integritas yang dibawa Aliansi Rakyat Kaltim dalam aksi demonstrasi pada (21/4/2026) lalu.
Dalam aksi itu, wakil pimpinan DPRD dan tujuh fraksi menandatangani komitmen untuk segera menggulirkan hak angket.
Salah satu poin dalam pakta integritas itu adalah dorongan agar DPRD Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, melalui mekanisme hak angket.
Namun, jalan menuju paripurna tidak sepenuhnya mulus.
Mulai muncul prediksi adanya fraksi yang berpotensi tidak sejalan, terutama Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi di DPRD Kaltim.
Situasi itu tak lepas dari posisi strategis di internal Golkar.
Ketua DPD Golkar Kaltim dijabat Rudy Mas’ud, sementara Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, juga berasal dari partai yang sama.
Menanggapi potensi itu, Samsun justru mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan sikap.
“Golkar kan sudah menandatangani juga,” katanya.
Saat diingatkan bahwa tanda tangan belum tentu berbanding lurus dengan sikap di paripurna, Samsun merespons dengan nada sindiran.
“Kenapa? Berubah pikiran kah? Sampai hari ini kan sudah menandatangani semua fraksinya. Masa mau berubah pikiran, enggak lah,” ujarnya.
Syarat Kuorum dan Hitung-hitungan Suara Jadi Penentu
Samsun juga memastikan kesiapan fraksi PDI-P jika hak angket benar-benar masuk ke tahap paripurna.
Termasuk soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus).
“Yang pasti kita menyetujui pansus sesuai dengan permintaan aliansi. Kalau ketua pansus nanti didiskusikan di forum pansusnya itu,” katanya.
Samsun menyebut, seluruh anggota Fraksi PDI-P siap hadir untuk memenuhi kuorum dalam rapat paripurna jika pembahasannya soal hak angket.
“Oh siap, siap lah,” ujarnya.
Secara aturan, hak angket merupakan instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hal itu diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam aturan itu, rapat paripurna memiliki dua fungsi utama, yakni pengambilan keputusan dan pengumuman.
Karena hak angket masuk kategori pengambilan keputusan, maka harus memenuhi syarat kuorum.
Pada Pasal 176 disebutkan, rapat paripurna sah jika dihadiri minimal 3/4 dari total anggota DPRD.
Dengan jumlah 55 anggota, berarti sedikitnya 42 anggota harus hadir.
Namun, kehadiran saja belum cukup.
Keputusan hak angket baru sah jika disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
Jika mengacu pada kehadiran minimal 42 orang, maka sedikitnya 28 anggota harus menyatakan setuju.
Dengan komposisi tersebut, dinamika politik di DPRD Kaltim dipastikan akan mengerucut pada hitung-hitungan suara di ruang paripurna.
Sementara itu, Fraksi PDIP sendiri memiliki 9 kursi.
Anggotanya terdiri dari Ananda Emira Moeis, Sugiyono, H. Baba, Hartono Basuki, Muhammad Samsun, Guntur, Didik Agung Eko Wahono, Yonavia, dan Safuad.
(wan)




