Arus Politik

Soal Pakta Integritas Tuntutan Massa, Ekti Bilang Pasti Difasilitasi Dewan! Besok Dibahas

Rabu, 29 April 2026 16:50

POTRET suasana rapat di DPRD Kaltim dan Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Rapat membahas terkait dengan Pakta Integritas yang dibawa oleh massa pengujuk rasa dijadwalkan akan digelar Kamis (30/04/2026) esok di Karang Paci. 

Pakta Integritas itu termasuk di dalamnya adalah soal tuntutan hak angket dari DPRD ke Gubernur Rudy Mas'ud sehubungan dengan kebijakan-kebijakannya sebagai kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir ini. 

Diagendakan, pembahasan itu, akan dilakukan di Rapat Pimpinan

"Dari aspirasi masyarakat kemarin, sesuai dengan apa yang saya sampaikan di depan massa, bahwa Pakta Integritas itu akan dibawa ke Rapat Pimpinan,". 

"Kalau rapat pimpinan, berarti ada 4 unsur pimpinan (1 Ketua dan 3 Wakil Ketua), serta 7 Ketua Fraksi (Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PKS serta gabungan fraksi PAN - Nasdem, PPP - Demokrat)," jelas Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel diwawancara Arusbawah.co, Rabu (29/04/2026). 

Dari rapat pimpinan itulah nantinya akan diketahui, apakah Pakta Integritas termasuk di dalamnya hak angket dinyatakan disetujui untuk dibawa ke paripurna

"Di sana barulah akan disepakati. Karena sesuai Tatib DPRD Kaltim, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Lalu, apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dengan musyawarah untuk mufakat tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," jelasnya. 

Terkait dengan keputusan hak angket untuk dibawa ke paripurna, Ekti sampaikan soal mekanisme yang ada. 

"Paripurna bisa diusulkan oleh anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi. Berarti 11 anggota dewan yang mewakili lebih 1 fraksi," jelasnya. 

Ia lanjutkan, jika pun hak angket setuju dilaksanakan, tetap harus lebih dahulu dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah. 

Dan itu, juga akan dilakukan esok hari. 

"Proses penjadwalan di Banmus, baru besok. Besok sore. Ketua DPRD yang pimpin. Jadi kami tindaklanjuti, tuntutan massa. Cuma saya sampaikan dulu tahapan prosedurnya. Kalau tidak terjadwal di Banmus, ya ilegal. Apapun hasilnya, akan kita sikapi," jelasnya. 

Proses Panjang di Paripurna hingga ke Hak Angket 

Sebagai informasi, paripurna di DPRD Kaltim sesuai aturan termaktub di Tatib, memiliki dua fungsi. 

Pertama, adalah untuk pengambilan keputusan dan kedua adalah untuk pengumuman. 

Substansi dari hak angket yang dimunculkan oleh aspirasi masyarakat, adalah hak angket ke Rudy Mas'ud yang diputuskan dewan melalui rapat paripurna

Tetapi, untuk bisa gol dalam paripurna hak angket, ada tahapan yang harus dilewati. 

Yakni, dikarenakan sifat hak angket yang merupakan "pengambilan keputusan" maka lebih dahulu harus kuorum. 

Pada Pasal 176 Tatib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket  dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Tag

MORE