Pakta Integritas dan Tekanan Publik Jadi Dasar Hak Angket
Diketahui, rapat Banmus itu akan membahas tindak lanjut pakta integritas yang dibawa Aliansi Rakyat Kaltim dalam aksi demonstrasi pada (21/4/2026) lalu.
Dalam aksi itu, wakil pimpinan DPRD dan tujuh fraksi menandatangani komitmen untuk segera menggulirkan hak angket.
Salah satu poin dalam pakta integritas itu adalah dorongan agar DPRD Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, melalui mekanisme hak angket.
Namun, jalan menuju paripurna tidak sepenuhnya mulus.
Mulai muncul prediksi adanya fraksi yang berpotensi tidak sejalan, terutama Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi di DPRD Kaltim.
Situasi itu tak lepas dari posisi strategis di internal Golkar.
Ketua DPD Golkar Kaltim dijabat Rudy Mas’ud, sementara Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, juga berasal dari partai yang sama.
Menanggapi potensi itu, Samsun justru mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan sikap.
“Golkar kan sudah menandatangani juga,” katanya.
Saat diingatkan bahwa tanda tangan belum tentu berbanding lurus dengan sikap di paripurna, Samsun merespons dengan nada sindiran.
“Kenapa? Berubah pikiran kah? Sampai hari ini kan sudah menandatangani semua fraksinya. Masa mau berubah pikiran, enggak lah,” ujarnya.
Syarat Kuorum dan Hitung-hitungan Suara Jadi Penentu
Samsun juga memastikan kesiapan fraksi PDI-P jika hak angket benar-benar masuk ke tahap paripurna.
Termasuk soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus).
“Yang pasti kita menyetujui pansus sesuai dengan permintaan aliansi. Kalau ketua pansus nanti didiskusikan di forum pansusnya itu,” katanya.
Tag



