Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan pengelolaan Mal Lembuswana akan diserahkan sementara kepada PT Melati Bhakti Satya (MBS) setelah kontrak dengan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) berakhir pada 26 Juli 2026.
Penunjukan BUMD tersebut dilakukan karena pemerintah masih menyusun rencana pemanfaatan jangka panjang terhadap lahan seluas sekitar 6,7 hektare yang berada di pusat Kota Samarinda itu.
Kasubag BUMD Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Thamrin, sebelumnya menjelaskan pengelolaan oleh MBS hanya bersifat sementara selama pemerintah menyiapkan skema investasi baru.
Dalam masa transisi tersebut, Pemprov Kaltim juga tetap membuka peluang bagi investor yang berminat mengembangkan kawasan Mal Lembuswana.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim telah membentuk tim inventarisasi untuk mendata seluruh aset yang akan diserahterimakan dari PT CSIS kepada pemerintah.
Pendataan mencakup bangunan utama, sekitar 150 unit ruko yang tersebar di sembilan blok, hingga berbagai fasilitas penunjang yang menjadi bagian dari operasional pusat perbelanjaan tersebut.
Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi dasar dalam proses serah terima aset sekaligus penyusunan langkah pengelolaan Mal Lembuswana pada masa mendatang. (sobizz/red)
- Syarifatul Sya'diah Minta Bagi Hasil Wisata Pulau Kakaban Diperjelas, Berau Harus Ikut Menikmati
- Mengapa Firnadi Ikhsan Yakin Prancis Bisa Kalahkan Maroko, Malam Ini? Ternyata Bukan Hanya Karena Kylian Mbappe
- Kocak! dr. Andi Satya Jadi Dokter Obgyn di Berbagai Era, dari Romawi hingga Dinasti Joseon
- Di Balik Kesibukan di DPRD, Yenni Eviliana Pilih Padel untuk Jaga Stamina dan Pikiran Tetap Segar
Tag




