Advertorial

Edukasi soal Pajak dan Retribusi Daerah, Didik Agung Datangi Warga Desa Manunggal Jaya Kukar 

Senin, 10 Maret 2025 11:35

Sosialisasi Peraturan Daerah dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Kukar pada Jumat (7/3/2025)/ arusbawah.co

Didik menjelaskan bahwa pajak daerah meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, serta pajak air tanah. Sementara itu, retribusi daerah mencakup retribusi pelayanan kesehatan, izin mendirikan bangunan (IMB), pasar, parkir, dan kebersihan.

"Setiap wajib pajak harus memenuhi kewajibannya tepat waktu. Pajak dan retribusi yang terkumpul akan mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik, baik di Balikpapan maupun di seluruh wilayah Kalimantan Timur," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa sistem pembayaran pajak kini telah terintegrasi secara digital, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa kendala.

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan sosial lainnya.

"Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan demi kemajuan bersama," pungkasnya. (adv)

Tag

MORE