ARUSBAWAH.CO - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada warga Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (7/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan dan retribusi daerah yang berlaku di Kaltim.
Menurut Didik, sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait pajak serta proses yang harus ditempuh dalam pemenuhannya.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya Perda ini, sistem perpajakan dan retribusi daerah dapat lebih transparan, adil, dan efisien. Hal ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kaltim," ujarnya.
Tag