ARUSBAWAH.CO - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada warga Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (7/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan dan retribusi daerah yang berlaku di Kaltim.
Menurut Didik, sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait pajak serta proses yang harus ditempuh dalam pemenuhannya.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya Perda ini, sistem perpajakan dan retribusi daerah dapat lebih transparan, adil, dan efisien. Hal ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kaltim," ujarnya.
Didik menjelaskan bahwa pajak daerah meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, serta pajak air tanah. Sementara itu, retribusi daerah mencakup retribusi pelayanan kesehatan, izin mendirikan bangunan (IMB), pasar, parkir, dan kebersihan.
"Setiap wajib pajak harus memenuhi kewajibannya tepat waktu. Pajak dan retribusi yang terkumpul akan mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik, baik di Balikpapan maupun di seluruh wilayah Kalimantan Timur," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem pembayaran pajak kini telah terintegrasi secara digital, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa kendala.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan sosial lainnya.
"Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan demi kemajuan bersama," pungkasnya. (adv)