ARUSBAWAH.CO - Dugaan kasus child grooming yang menyeret oknum guru SMK Negeri 3 Samarinda kini bergulir ke tahap pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Untuk diketahui, child grooming merupakan praktik manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak secara bertahap, dengan tujuan mengeksploitasi atau melakukan kekerasan seksual.
Modus ini kerap diawali dengan pemberian perhatian, pujian, atau hadiah, lalu berkembang menjadi komunikasi yang bersifat pribadi dan dirahasiakan, sehingga korban merasa terikat secara emosional dan sulit menyadari atau melaporkan tindakan yang dialaminya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tim Disdikbud yang turun langsung ke sekolah dan segera menindaklanjutinya.
"Mudah-mudahan paling lambat hari Senin sudah masuk surat ke BKD, karena lagi dibuatkan surat ke BKD sama Inspektorat untuk menindaklanjuti," jelas Armin kepada Arusbawah.co, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran etika dan moral sebagai pendidik.
Namun, Disdikbud belum dapat menentukan tingkat sanksi yang akan dijatuhkan.
“Soal sanksi, itu kewenangan BKD. Kalau berat di BKD, kalau ringan bisa di dinas,” tegasnya.
Armin menjelaskan, tim Disdikbud telah turun langsung ke sekolah dan mengumpulkan informasi dari bagian Bimbingan Konseling (BK) dan sejumlah guru.
Namun, tim mengalami kendala saat mencoba menemui pihak yang bersangkutan.
"Kami mendatangi rumahnya, ternyata tidak bisa ditemui. Baik korban maupun pelaku, kami tidak bisa menemui walaupun sudah mencoba mendatangi alamatnya," jelas Armin.
Baik terduga pelaku maupun terduga korban belum dapat dimintai keterangan langsung oleh tim Disdikbud.
Meski demikian, laporan awal telah diterima dari pihak sekolah sebagai dasar tindak lanjut.
Terkait koordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Armin menyebut sejauh ini baru ada laporan lisan dari BK SMKN 3 Samarinda.
"Sejauh ini baru laporan lisan dari BK dan keterangan beberapa guru," pungkas Armin.
Sebagai informasi tambahan, terduga pelaku yang berstatus sebagai guru PPPK telah dinonaktifkan oleh sekolah.
Sementara itu, siswa yang diduga menjadi korban untuk sementara waktu diistirahatkan dari kegiatan belajar mengajar. (raf)
- Bayi 6 Bulan Meninggal Dunia, Sempat Dibawa ke Puskesmas Batuah Tapi Tabung Oksigennya Kosong
- Saudara Gubernur Maju Calon Ketua Koni Kaltim? Syahariah Mas’ud Nyanyi Lagu Bunda Corla: 'No Komen, Itu Sih Derita Lo'
- Akui Ada Kekurangan di Probebaya, Saefuddin Zuhri: Ayo Kita Benahi
- PAD Samarinda Naik Hampir Tiga Kali, Mengapa Anggaran Probebaya Tetap Rp100 Juta per RT?




