Arus Publik

Dugaan Aset Pemerintah Dijual di Samarinda, Pemkot Mau Urai Siapa yang Tanggung Jawab

Senin, 11 Agustus 2025 20:47

PASAR SEGIRI - Pasar Segiri di Samarinda. Muncul dugaan aset pemerintah yang dijual di kawasan tersebut/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan adanya indikasi serius terkait dugaan penjualan ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri.

Jika ini benar, hal itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang membeli tanpa mengetahui status hukumnya.

“Diduga ada ruko yang dipindahtangankan seolah dijual, padahal itu aset pemerintah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), bukan milik pribadi. Secara hukum, tidak boleh dipindahtangankan,” kata Andi Harun, Minggu (10/08/2025). 

Dugaan Sementara: Penjualan Ruko Bernilai Miliaran

Menurut Andi Harun, kerja sama resmi antara Pemkot dan pihak ketiga seharusnya sebatas pengelolaan aset, bukan pemindahan kepemilikan.

Namun, indikasi yang ditemukan pihak Pemkot, dugaan transaksi langsung antara pihak tertentu dan calon pembeli, dengan harga mencapai Rp1 miliar per unit ruko dan skema cicilan puluhan juta rupiah per bulan.

“Korbannya bisa pembeli yang tidak sadar bahwa bangunan itu milik pemerintah. Ini rawan masuk ranah tindak pidana penggelapan atau penipuan,” jelasnya.

Andi Harun mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti awal meski penyelidikan masih berlangsung.

“Kita akan urai untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Meski memunculkan dugaan itu, Andi Harun belum menjelaskan lebih lanjut soal indikasi temuan soal aset pemerintah yang diduga dijual di kawasan Pasar Segiri tersebut.

Termasuk soal pihak yang diduga terlibat pada kepemindahan aset pemerintah ini. 

 

Rehabilitasi Pasar Segiri Tetap Berjalan

Meski kasus ini mengemuka, Pemkot Samarinda memastikan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri tidak akan ditunda.

Desain baru akan mencakup dua lantai, zonasi tertata, fasilitas modern, dan sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.

“Kita ingin pasar yang aman dan nyaman. Limbah akan diolah sesuai standar, tidak lagi dibuang langsung ke drainase kota,” ujarnya.

DPRD Samarinda: Pemkot Harus Tertibkan

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, yang diwawancara pada Senin (11/8/2025), menegaskan bahwa pemindahan aset pemerintah harus melalui mekanisme resmi.

Jika ditemukan pelanggaran, aset harus dikembalikan ke pihak yang sah.

Ia pun mendesak Pemkot untuk menertibkan hal ini, termasuk soal memperjelas dugaan aset pemerintah yang dijual tersebut. 

“Kalau sudah memindahkan tangan tanpa prosedur, itu melanggar aturan. Pemkot harus segera menertibkan,” tegasnya. (pra)

 

Tag

MORE