- - CV ALG (Kuasa Direktur NJ, sudah jadi tersangka)
- PT KBA (Masih tanda tanya)
- PT PBM (Masih tanda tanya)
Fakta bahwa PT KBA dan PT PBM masih belum diproses hukum menimbulkan spekulasi.
Apakah mereka memang tidak terlibat, ataukah masih dalam proses penyelidikan Kejati Kaltim lebih lanjut?
Kejati Kaltim sendiri belum memberikan keterangan pasti mengenai status kedua perusahaan tersebut.
Namun, keempat tersangka kini dalam proses penahanan selama 20 hari di rumah tahanan, terkecuali IGS, Direktur Utama Perusda BKS, yang hingga kini masih belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Perlu diketahui bahwa dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta tersebut.
Namun, kerja sama itu dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini meliputi:
- Tidak adanya persetujuan dari Gubernur dan Badan Pengawas.
- Tidak ada proposal dan studi kelayakan sebelum transaksi dilakukan.
- Tidak ada rencana bisnis dan manajemen risiko.
- Dana miliaran rupiah digunakan tanpa mekanisme yang jelas.
Tag