Arus Terkini

Dua Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi Perusda BKS Belum Tersentuh Hukum, Kejati Masih Dalami

Rabu, 26 Februari 2025 13:57

Kolase foto para tersangka yang kini ditahan oleh Kejati Kaltim/ kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.

Hingga kini, empat tersangka telah ditahan, tetapi dua perusahaan yang terlibat dalam kerja sama itu masih belum tersentuh hukum.

Dua perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT KBA dan PT PBM.

Sejauh ini, belum ada kepastian apakah para pihak dari kedua perusahaan ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul keempat pelaku yang telah ditahan.

Dalam kasus ini, Kejati Kaltim telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. IGS, Direktur Utama Perusda BKS

2. NJ, Kuasa Direktur CV ALG

3. SR, Direktur Utama PT RPB

4. MNH, Direktur Utama PT GBU

Keempatnya merupakan pimpinan di perusahaan itu yang diduga terlibat dalam kerja sama fiktif dengan Perusda BKS yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 21,2 miliar.

Kini, muncul pertanyaan: Apakah ada pihak dari PT KBA dan PT PBM yang akan menjadi tersangka berikutnya?

Diketahui, dalam persoalan ini, skema kerja sama yang dibuat Perusda BKS, terdapat lima perusahaan swasta yang terlibat, yaitu:

- PT RPB (Direktur Utama SR, sudah jadi tersangka)

- PT GBU (Direktur Utama MNH, sudah jadi tersangka)

Tag

MORE