Sebagai informasi, dua pegawai Bankaltimtara ditahan oleh pihak Kejati Kaltim usai menjadi tersangka kredit fiktif Rp 15 Miliar.
Tersangka pertama, DZ, merupakan Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, sementara ZA menjabat sebagai Penyedia Kredit UMKM & Korporasi pada cabang yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif yang merugikan bank.
Pada Kamis (24/10/2024), Kejati Kaltim secara resmi menahan keduanya.
Kejati Kaltim sendiri belum memberikan rincian lengkap mengenai perkembangan kasus ini, namun proses hukum terus berlanjut. (wan)
Tag