ARUSBAWAH.CO - Penangkapan dua pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp15 Miliar mengundang perhatian publik.
Kasus ini memicu tanda tanya mengenai sikap Bankaltimtara dalam menanggapi penahanan dua pegawai di bank berpelat merah itu.
Terkait hal itu, tim redaksi Arusbawah.co menghubungi Rita Kurniasih, Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, untuk memperoleh informasi soal status kedua pegawai, yang kini telah menjadi tersangka.
Dalam konfirmasinya, Rita menyampaikan bahwa Bankaltimtara sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.
"Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim," ujar Rita melalui pesan Whatsapp kepada redaksi Arusbawah.co pada, Senin (28/10/2024).
Saat ini pihak Bankaltimtara belum berikan sanksi apapun dan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan
Ditanya mengenai status kepegawaian tersangka dan sanksi apa yang akan dikenakan, Rita menjelaskan bahwa Bankaltimtara akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan terkait keduanya.
“Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai pegawai Bankaltimtara,” ungkap Rita.
Diketahui, dalam situs resmi Bankaltimtara, dijelaskan bahwa bank ini telah menerapkan kebijakan anti penyuapan, sesuai dengan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Bankaltimtara mengedepankan praktik bisnis yang bersih, beretika, dan bermartabat.
Dalam kebijakan anti penyuapan, tertutlis aturan mengenai pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran yang melibatkan penyuapan atau tindakan korupsi lainnya.
Pada Poin kedelapan aturan itu menekankan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Bankaltimtara.
Sebagai informasi, dua pegawai Bankaltimtara ditahan oleh pihak Kejati Kaltim usai menjadi tersangka kredit fiktif Rp 15 Miliar.
Tersangka pertama, DZ, merupakan Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, sementara ZA menjabat sebagai Penyedia Kredit UMKM & Korporasi pada cabang yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif yang merugikan bank.
Pada Kamis (24/10/2024), Kejati Kaltim secara resmi menahan keduanya.
Kejati Kaltim sendiri belum memberikan rincian lengkap mengenai perkembangan kasus ini, namun proses hukum terus berlanjut. (wan)