Ditanya mengenai status kepegawaian tersangka dan sanksi apa yang akan dikenakan, Rita menjelaskan bahwa Bankaltimtara akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan terkait keduanya.
“Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai pegawai Bankaltimtara,” ungkap Rita.
Diketahui, dalam situs resmi Bankaltimtara, dijelaskan bahwa bank ini telah menerapkan kebijakan anti penyuapan, sesuai dengan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Bankaltimtara mengedepankan praktik bisnis yang bersih, beretika, dan bermartabat.
Dalam kebijakan anti penyuapan, tertutlis aturan mengenai pemberian sanksi tegas bagi pelanggaran yang melibatkan penyuapan atau tindakan korupsi lainnya.
Pada Poin kedelapan aturan itu menekankan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Bankaltimtara.
Tag