Arus Publik

Hibah DBON Kaltim

Dua Orang Ditahan Perkara DBON, Simak Kronologi Awal Mula Disalurkannya Uang Rp 100 Miliar dari APBD Kaltim 2023

Kejati Kaltim Tahan Dua Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana

Kamis, 18 September 2025 22:41

TERSANGKA DAN DITAHAN - Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (baju tahanan-depan), dan Zairin Zain (baju tahanan-belakang), digiring menuju Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DBON/HO

ARUSBAWAH.CO -   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menahan dua pejabat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) terhadap dua orang tersangka yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kusuma.

Zairin diketahui merupakan kepala pelaksana sekretariat DBON Kaltim tahun 2023 sekaligus mantan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Samarinda tahun 2018 dan eks Kepala Bappeda Kaltim yang pensiun pada 2019.

Sedangkan Agus Hari Kusuma merupakan Kepala pelaksana DBON Kaltim yang juga saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Keduanya diduga berperan penting dalam proses pencairan, pengelolaan, dan penyaluran dana hibah jumbo Rp100 miliar.

Bermula dari adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 Tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Dari sana, berdasarkan penjelasan Kejati, kemudian dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan DBON Kaltim senilai Rp 100 Miliar. 

Diketahui, kasus bermula ketika Pemprov Kaltim membentuk lembaga DBON pada 14 April 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim tersebut.

Dalam surat itu, Gubernur Kaltim sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON, Wakil Gubernur Kaltim sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana.

Dana Hibah DBON Rp100 Miliar Diduga Disalurkan ke Delapan Lembaga Lain

Meski DBON awalnya dibentuk untuk mempercepat pembinaan dan prestasi olahraga di Kaltim, namun praktik pengelolaan anggaran diduga justru menyimpang dari aturan.

Dana hibah Rp100 miliar yang diterima DBON dari APBD Kaltim itu belakangan diketahui tidak hanya digunakan untuk DBON, tapi justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah.

“Berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp100 miliar. Tersangka Agus Hari Kusuma sebagai Kepala Dispora Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Sementara Zairin Zain disebut ikut menyalurkan dana hibah tersebut kepada pihak lain, yang bertentangan dengan NPHD, serta tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara sah.

"Tersangka Zairin Zain selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah," lanjut Toni Yuswanto.

 

Rincian Aliran Dana Rp100 Miliar: Rp31 Miliar untuk DBON

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zairin Zain sempat mengakui bahwa dari total dana hibah Rp100 miliar, hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar diterima DBON Kaltim.

Ia mengaku, sisanya dialokasikan ke sejumlah organisasi olahraga lain.

DBON terima Rp31 miliar saja,” ujar Zairin kala itu saat diperiksa penyidik.

Dari hasil penelusuran penyidik, dana Rp100 miliar itu ternyata dibagi ke delapan lembaga olahraga lainnya.

Rinciannya, KONI Kaltim mendapat Rp43 miliar, Tim Koordinasi DBON Rp31 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltim Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Namun sejak awal pencairan dana, pola pengelolaan anggaran DBON dinilai sudah menyalahi prosedur.

Agus Hari Kusuma disebut menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dokumen sah, dan menyetujui penyaluran ke pihak lain.

Zairin Zain pun tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara resmi.

Kejati Kaltim Masih Dalami Dugaan Korupsi DBON

Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan bersifat dinamis.

“Penyidikan ini sifatnya dinamis. Artinya, kami akan terus bergerak berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang kami temukan selama proses penyidikan berlangsung. Apabila nanti ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya peran pihak lain, tentu akan kami sikapi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juli dalam konferensi pers yang di gelar di hari yang sama.

Ia menjelaskan, saat ini Kejati Kaltim telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kusuma, serta langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Untuk sementara, memang baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang ada telah cukup. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul, tergantung perkembangan alat bukti dan fakta hukum yang kami temukan,” imbuhnya.

“Kurang lebih sekitar 30 orang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan dalam perkara ini, dan proses pendalaman akan terus kami lakukan,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE