Tambang Tanpa Izin Sejak 2007
Dalam kasus posisi, kedua tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak tahun 2007 hingga 2012.
Lahan yang dibuka diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare, yang berada di kawasan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Buana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Para tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin dari pemegang HPL sehingga tujuan program transmigrasi di wilayah tersebut tidak tercapai,” ungkapnya.
Batubara yang berada di dalam kawasan tersebut juga diduga dijual secara tidak sah.
“Batubara yang diambil dari kawasan HPL tersebut kemudian diperjualbelikan secara tidak benar,” katanya.




