Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar.
“Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp500 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik dan auditor untuk mendapatkan nilai kerugian secara pasti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan juncto pasal yang sama dalam UU Tipikor.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni BH yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada periode 2011–2013. (raf)
Tag




