ARUSBAWAH.CO - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DA selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, serta GT selaku Direktur Utama pada tiga perusahaan yang sama.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dari alat bukti tersebut, penyidik menetapkan saudara DA dan GT sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan jenis rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari.
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 26 Februari 2026. Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur subjektif dalam melakukan penahanan.
“Penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.
Tag



