Kejelasan aturan ini dibutuhkan agar pemerintah daerah tidak salah dalam menjelaskan kebijakan kepada masyarakat.
Untuk mempercepat kepastian, DPRD akan mengundang perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat selanjutnya.
Dua isu ini ditargetkan tuntas sebelum pembahasan APBD Perubahan 2025.
“Kami ingin semua jelas sebelum pengesahan, supaya tidak ada revisi di tengah jalan,” tegas Helmi.
Sementara itu, Komisi II DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda akan melanjutkan koordinasi teknis dalam 24 jam ke depan.
Tag