Advertorial

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Ingatkan ASN WFH, Tugas Pelayanan Tetap Prioritas

Senin, 4 Mei 2026 17:54

DPRD SAMARINDA - Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng/ Foto: IST

Hanya OPD tertentu yang tidak berhubungan langsung dengan layanan teknis di lapangan yang diperbolehkan menjalankan WFH

Dengan demikian, pelayanan publik yang bersifat vital harus tetap berlangsung seperti biasa tanpa gangguan.

Ronal Stephen Lonteng menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah, namun esensinya tetaplah bekerja. 

Kebijakan ini hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis di lapangan atau pelayanan publik. 

Artinya, untuk sektor pelayanan publik, aktivitas tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan normal.

Meski tingkat kepatuhan ASN dilaporkan cukup tinggi, yakni mencapai 93,8 persen, DPRD menilai masih terdapat celah dalam aspek transparansi kinerja. 

Salah satu sorotan utama adalah belum maksimalnya penggunaan dashboard digital sebagai sarana pelaporan aktivitas kerja ASN selama WFH.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya sejumlah OPD yang belum konsisten dalam mengisi laporan harian. 

Tag

MORE