ARUSBAWAH.CO - Pelaksanaan sistem kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda kini mendapat perhatian serius dari DPRD.
Pengawasan diperkuat untuk memastikan kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai waktu bebas dari kewajiban kerja.
DPRD menilai penting menjaga kualitas layanan publik tetap optimal meskipun pola kerja berubah.
Langkah ini juga menjadi bentuk pengingat bahwa tanggung jawab ASN tetap berjalan penuh selama jam kerja.
Penegasan ini muncul di tengah penerapan kebijakan WFH yang bersifat selektif di sejumlah instansi.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa perubahan lokasi kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan WFH merupakan arahan dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan, namun tidak mengubah esensi utama sebagai pelayan publik.
Fokus utama tetap pada kinerja dan tanggung jawab, bukan pada tempat bekerja.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak semua organisasi perangkat daerah menerapkan sistem ini.
Tag



