Struktur Raperda mengalami perubahan signifikan, dari 12 BAB dan 50 pasal menjadi 21 BAB dan 145 pasal.
Penambahan ini menekankan pada:
- Pengelolaan air, udara, dan tanah
- Pemeliharaan keseimbangan ekosistem
- Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah
Guntur menegaskan bahwa dari sisi substansi dan legalitas, Raperda sudah memenuhi seluruh kelayakan.
Tahap selanjutnya menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk ditetapkan menjadi Perda.
Apresiasi kepada Semua Pihak
Guntur menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat yang aktif memberikan pandangan selama proses penyusunan Raperda.
"Kami sangat mengapresiasi kontribusi semua pihak yang terlibat. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi pelestarian lingkungan di Kaltim," pungkasnya.
Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi landasan kuat untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan, demi masa depan generasi Kaltim. (adv)
Tag



