ARUSBAWAH.CO - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi terkait pengelolaan lingkungan.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup resmi merampungkan pembahasan dan menyampaikan laporan akhirnya pada Rapat Paripurna ke-43.
Penyempurnaan Regulasi Lama
Ketua Pansus, Guntur, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan dari dua regulasi sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Menurutnya, dari hasil rembuk di pansus, kedua Perda lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan daerah dan arah kebijakan nasional, terutama di tengah derasnya aktivitas pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.
"Perda yang lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan daerah dan arah kebijakan nasional, sehingga penyegaran regulasi menjadi sebuah keharusan," ujar Guntur.
Substansi Raperda
Raperda ini dirancang untuk memperkuat perlindungan lingkungan jangka panjang sekaligus menjadi pedoman dalam penanganan persoalan ekologis yang masih marak terjadi di Kaltim.
Beberapa fokus utama meliputi:
- Pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah
- Pengelolaan limbah industri dan rumah tangga
- Perlindungan hutan dan lahan
- Penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah
"Regulasi ini diperlukan untuk menjawab persoalan nyata, seperti pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan limbah, hingga kerusakan hutan dan lahan," kata Guntur.
Proses Pembahasan yang Intensif
Pembahasan Raperda dimulai 21 Juli 2025 dengan masa kerja tiga bulan, sempat diperpanjang hingga 21 November 2025.
Selama proses ini, Pansus menjalankan berbagai agenda, seperti:
- Rapat internal dan rapat bersama perangkat daerah
- Konsultasi ke kementerian terkait
- Rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha pertambangan dan perkebunan
- Uji publik bersama akademisi, LSM, dan masyarakat
Masukan publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda.
Aspirasi masyarakat fokus pada penguatan pengendalian pencemaran, peningkatan peran komunitas, dan penerapan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Penambahan Bab dan Pasal
Struktur Raperda mengalami perubahan signifikan, dari 12 BAB dan 50 pasal menjadi 21 BAB dan 145 pasal.
Penambahan ini menekankan pada:
- Pengelolaan air, udara, dan tanah
- Pemeliharaan keseimbangan ekosistem
- Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah
Guntur menegaskan bahwa dari sisi substansi dan legalitas, Raperda sudah memenuhi seluruh kelayakan.
Tahap selanjutnya menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk ditetapkan menjadi Perda.
Apresiasi kepada Semua Pihak
Guntur menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat yang aktif memberikan pandangan selama proses penyusunan Raperda.
"Kami sangat mengapresiasi kontribusi semua pihak yang terlibat. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi pelestarian lingkungan di Kaltim," pungkasnya.
Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi landasan kuat untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan, demi masa depan generasi Kaltim. (adv)




