Advertorial

DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Selesaikan Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 18 November 2025 13:34

BICARA - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Guntur/ DPRD Kaltim

  • Pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah
  • Pengelolaan limbah industri dan rumah tangga
  • Perlindungan hutan dan lahan
  • Penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah

"Regulasi ini diperlukan untuk menjawab persoalan nyata, seperti pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan limbah, hingga kerusakan hutan dan lahan," kata Guntur.

Proses Pembahasan yang Intensif

Pembahasan Raperda dimulai 21 Juli 2025 dengan masa kerja tiga bulan, sempat diperpanjang hingga 21 November 2025.

Selama proses ini, Pansus menjalankan berbagai agenda, seperti:

  • Rapat internal dan rapat bersama perangkat daerah
  • Konsultasi ke kementerian terkait
  • Rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha pertambangan dan perkebunan
  • Uji publik bersama akademisi, LSM, dan masyarakat

Masukan publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda.

Aspirasi masyarakat fokus pada penguatan pengendalian pencemaran, peningkatan peran komunitas, dan penerapan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.

Penambahan Bab dan Pasal

Tag

MORE