- Pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah
- Pengelolaan limbah industri dan rumah tangga
- Perlindungan hutan dan lahan
- Penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah
"Regulasi ini diperlukan untuk menjawab persoalan nyata, seperti pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan limbah, hingga kerusakan hutan dan lahan," kata Guntur.
Proses Pembahasan yang Intensif
Pembahasan Raperda dimulai 21 Juli 2025 dengan masa kerja tiga bulan, sempat diperpanjang hingga 21 November 2025.
Selama proses ini, Pansus menjalankan berbagai agenda, seperti:
- Rapat internal dan rapat bersama perangkat daerah
- Konsultasi ke kementerian terkait
- Rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha pertambangan dan perkebunan
- Uji publik bersama akademisi, LSM, dan masyarakat
Masukan publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda.
Aspirasi masyarakat fokus pada penguatan pengendalian pencemaran, peningkatan peran komunitas, dan penerapan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.




