Namun, masukan Pemprov tetap diperhatikan agar regulasi nantinya lebih lengkap dan bermanfaat.
“Inisiatif DPRD memang menjadi prioritas, tetapi seluruh masukan dari Pemprov tetap kami serap agar aturan nanti lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Demmu.
Menurutnya, regulasi ini harus mengatur aspek lingkungan, mitigasi bencana, pengendalian ruang, hingga perizinan usaha yang memengaruhi kondisi sungai.
Target Regulasi 2026
Penetapan Propemperda bukan sekadar prosedur formal, melainkan strategi untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kerangka hukum.
Dengan tujuh rancangan Perda tersebut, DPRD menargetkan penguatan regulasi di bidang kesehatan, lingkungan, keuangan daerah, dan pertambangan.
Demmu menekankan keterlibatan OPD, akademisi, serta masyarakat agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan nyata dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Propemperda adalah fondasi kerja legislasi. Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kualitas, kebermanfaatan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kaltim,” ucapnya.
Setelah draf awal rampung, DPRD Kaltim menunggu verifikasi dari pemerintah pusat sebelum Propemperda 2026 ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Tahap berikutnya akan menentukan arah kebijakan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan pembangunan di Kalimantan Timur. (adv)
Tag



