2. Perda Pengelolaan Sungai
Rancangan ini hadir untuk mengatur sungai yang memiliki peran ekologis, sosial, dan ekonomi penting bagi masyarakat Kaltim, serta menanggulangi banjir, kerusakan bantaran, dan pencemaran yang sering terjadi.
3. Perda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Regulasi ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan pada aktivitas pertambangan yang berkembang pesat.
Menurut Demmu, ketiga inisiatif ini dipilih karena memiliki dampak strategis bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.
Usulan dari Pemerintah Provinsi
Selain inisiatif DPRD, empat rancangan Perda diajukan Pemprov Kaltim.
Keempatnya mencakup revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perda Penyertaan Modal kepada BUMD Kaltim, serta Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Tujuan dari usulan ini adalah memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan pengelolaan BUMD, dan memastikan keberlanjutan lingkungan, terutama dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Prioritas Pengelolaan Sungai
Menariknya, DPRD dan Pemprov sama-sama mengajukan usulan terkait pengelolaan sungai. Demmu menegaskan bahwa prioritas tetap diberikan pada inisiatif DPRD.
Tag



