ARUSBAWAH.CO - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan rancangan awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dokumen ini menjadi bagian dari strategi DPRD untuk menata kerangka hukum di provinsi yang dikenal sebagai Benua Etam.
Penyusunan daftar regulasi prioritas dilakukan melalui koordinasi mendalam antara DPRD dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, agar agenda legislasi tahun depan tersusun rapi dan terukur.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan bahwa proses penyusunan dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa.
Setiap rancangan melewati rapat, konsultasi, serta evaluasi berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat.
Menurut Demmu, seluruh draf Perda disusun berlandaskan analisis kebutuhan dan masukan teknis dari berbagai pemangku kepentingan.
“Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, daftar ini akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim sebagai acuan kerja legislasi tahun 2026,” terang Demmu.
Rancangan Inisiatif DPRD
Dari tujuh rancangan Perda dalam Propemperda 2026, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD.
1.Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
Regulasi ini ditujukan untuk menangani peningkatan kasus HIV/AIDS di beberapa daerah, memperkuat upaya pencegahan, layanan kesehatan, dan koordinasi antarinstansi.
2. Perda Pengelolaan Sungai
Rancangan ini hadir untuk mengatur sungai yang memiliki peran ekologis, sosial, dan ekonomi penting bagi masyarakat Kaltim, serta menanggulangi banjir, kerusakan bantaran, dan pencemaran yang sering terjadi.
3. Perda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Regulasi ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan pada aktivitas pertambangan yang berkembang pesat.
Menurut Demmu, ketiga inisiatif ini dipilih karena memiliki dampak strategis bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.
Usulan dari Pemerintah Provinsi
Selain inisiatif DPRD, empat rancangan Perda diajukan Pemprov Kaltim.
Keempatnya mencakup revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perda Penyertaan Modal kepada BUMD Kaltim, serta Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Tujuan dari usulan ini adalah memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan pengelolaan BUMD, dan memastikan keberlanjutan lingkungan, terutama dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Prioritas Pengelolaan Sungai
Menariknya, DPRD dan Pemprov sama-sama mengajukan usulan terkait pengelolaan sungai. Demmu menegaskan bahwa prioritas tetap diberikan pada inisiatif DPRD.
Namun, masukan Pemprov tetap diperhatikan agar regulasi nantinya lebih lengkap dan bermanfaat.
“Inisiatif DPRD memang menjadi prioritas, tetapi seluruh masukan dari Pemprov tetap kami serap agar aturan nanti lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Demmu.
Menurutnya, regulasi ini harus mengatur aspek lingkungan, mitigasi bencana, pengendalian ruang, hingga perizinan usaha yang memengaruhi kondisi sungai.
Target Regulasi 2026
Penetapan Propemperda bukan sekadar prosedur formal, melainkan strategi untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kerangka hukum.
Dengan tujuh rancangan Perda tersebut, DPRD menargetkan penguatan regulasi di bidang kesehatan, lingkungan, keuangan daerah, dan pertambangan.
Demmu menekankan keterlibatan OPD, akademisi, serta masyarakat agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan nyata dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Propemperda adalah fondasi kerja legislasi. Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kualitas, kebermanfaatan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kaltim,” ucapnya.
Setelah draf awal rampung, DPRD Kaltim menunggu verifikasi dari pemerintah pusat sebelum Propemperda 2026 ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Tahap berikutnya akan menentukan arah kebijakan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan pembangunan di Kalimantan Timur. (adv)




