"Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan gak enak juga," katanya.
Ia mengharapkan adanya dana kompensasi atau dana kerohiman dari perusahaan untuk masyarakat yang terkena dampak aktivitas perusahaan, yang menyebabkan kerusakan pada tanaman kelompok tani.
Selanjutnya, permasalahan yang dibahas adalah kasus pidana yang membuat Bapak Mustafa ditahan oleh kepolisian.
"Masalah pidananya, kita harapkan ini jadi pelajaran buat kita semua dan kita minta kepada MHU untuk berbesar hati mencabut laporannya," demikian pernyataan politisi Partai Gerindra tersebut.
"Ada kemanusiaan juga disitu, kalau bisa dicabut lebih bagus, dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepakatan, tidak lagi mengulang, karena ini masalah delik aduan pidana murni. Ini pelajaran buat masyarakat semua juga, jangan sampai kita juga ada kasus pidana seperti ini," jelasnya.
Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh perwakilan manajemen PT. MHU, Juhera istri Mustafa, Syuriansyah Kepala Desa Jongkang, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, dan mahasiswa. (adv)
Tag



