ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Mustafa, warga RT 6 Desa Jongkang Dalam, oleh PT Multi Harapan Utama (MHU), dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy bersama Didik Agung Eko Wahono selaku anggota, DPRD berupaya menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Agus Suwandy menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi dalam menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
"Disana ada kelompok tani, walaupun lahan itu kepunyaan dari pada PT. MHU, kita harapkan ini diselesaikan dengan baik," tuturnya saat memberikan keterangan usai pertemuan mediasi.
Baginya, penyelesaian konflik lahan tersebut harus mengandung sikap kerohiman.
Di samping itu, sikap bijak dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang menuntut sangat diperlukan.
Tag



