“Masukan dari berbagai pihak sudah kami catat. Pembahasan lanjutan akan kami lakukan dua hari di Balikpapan,” jelasnya.
Targetnya, naskah ranperda dapat rampung sebelum 30 November 2025 dan segera dikirim ke Kemendagri untuk proses evaluasi dan sinkronisasi.
“Kami ingin draf masuk Kemendagri lebih dulu sebelum paripurna,” tegas Bahar.
Pengesahan Dipatok Akhir Tahun Anggaran
Setelah dievaluasi, ranperda ditargetkan disahkan melalui rapat paripurna sebelum tahun anggaran berakhir.
DPRD berharap perda ini menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim, bukan hanya menahan laju eksploitasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Lebih jauh, regulasi ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju transformasi ekonomi hijau di Kaltim, memastikan investasi dan aktivitas ekonomi tetap selaras dengan keberlanjutan ekologis.
Dengan regulasi yang matang dan sistem pengawasan yang kuat, DPRD meyakini sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dapat menciptakan pola pengelolaan lingkungan yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi jangka panjang.
“Ini bukan sekadar hukum. Ini soal masa depan Kalimantan Timur. Kalau lingkungannya runtuh, ekonomi kita ikut tumbang,” tutup Guntur.
(adv)
Tag



