ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Benua Etam.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P3LH kini memasuki babak akhir, sebuah regulasi yang diharapkan mampu menekan laju kerusakan lingkungan sekaligus memperkuat sistem pengawasan lintas sektor.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali berlangsung di Gedung DPRD Kaltim yang menghadirkan akademisi, praktisi, serta pemerhati lingkungan untuk memberi masukan krusial sebelum draf regulasi masuk tahap uji publik dan konsultasi ke kementerian terkait.
Ketua Pansus P3LH, Guntur, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar rangkaian pasal, melainkan instrumen strategis untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di wilayah yang selama ini kaya sumber daya alam namun juga dibayangi tekanan eksploitasi tambang, perkebunan, dan industri ekstraktif.
“Kondisi lingkungan Kaltim sudah rusak berat. Minimal, perda ini menjadi alat untuk menghentikan percepatan kerusakan,” tegasnya.
Dalam perjalanan penyusunannya, pansus telah melakukan studi ke KLHK dan menelaah perda di Jawa Tengah.
Namun, perbedaan karakteristik wilayah membuat regulasi Kaltim harus disesuaikan dengan konteks lokal yang berbasis sumber daya alam.
“Kami tidak ingin sekadar menyalin. Perda ini harus relevan dengan realitas Kaltim,” jelas Guntur.
Masukan OPD dan Pelaku Usaha Jadi Landasan
Pansus juga menghimpun pandangan dari OPD serta pelaku usaha sektor pertambangan, perkebunan, hingga perikanan.
Pendekatan inklusif ini diperlukan agar regulasi dapat diterapkan secara realistis tanpa tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Pelaku usaha menjalankan, DLH mengawasi, kami memonitor. Semua harus punya rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan,” kata Guntur.
Salah satu isu utama dalam ranperda adalah penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi administratif.
Pansus memilih untuk memprioritaskan sanksi administratif dibanding sanksi pidana yang dinilai kurang efektif.
“Denda pidana tidak cukup mengubah perilaku. Sanksi administratif lebih mendorong pemulihan lingkungan. Pidana tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, setiap pelanggaran tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah korektif seperti reklamasi, reboisasi, hingga perbaikan sistem pengelolaan limbah.
Para akademisi juga menekankan pentingnya pengawasan yang terukur serta keterlibatan publik agar penegakan tidak berhenti di atas kertas.
Penyempurnaan Ranperda Masuki Tahap Kritis
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memastikan seluruh proses penyempurnaan ranperda dilakukan secara cermat dan terbuka terhadap kritik.
Tahapan substansi utama telah dimatangkan bersama para ahli, termasuk pembahasan terkait sanksi, kewenangan, dan baku mutu lingkungan.
“Masukan dari berbagai pihak sudah kami catat. Pembahasan lanjutan akan kami lakukan dua hari di Balikpapan,” jelasnya.
Targetnya, naskah ranperda dapat rampung sebelum 30 November 2025 dan segera dikirim ke Kemendagri untuk proses evaluasi dan sinkronisasi.
“Kami ingin draf masuk Kemendagri lebih dulu sebelum paripurna,” tegas Bahar.
Pengesahan Dipatok Akhir Tahun Anggaran
Setelah dievaluasi, ranperda ditargetkan disahkan melalui rapat paripurna sebelum tahun anggaran berakhir.
DPRD berharap perda ini menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim, bukan hanya menahan laju eksploitasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Lebih jauh, regulasi ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju transformasi ekonomi hijau di Kaltim, memastikan investasi dan aktivitas ekonomi tetap selaras dengan keberlanjutan ekologis.
Dengan regulasi yang matang dan sistem pengawasan yang kuat, DPRD meyakini sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dapat menciptakan pola pengelolaan lingkungan yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi jangka panjang.
“Ini bukan sekadar hukum. Ini soal masa depan Kalimantan Timur. Kalau lingkungannya runtuh, ekonomi kita ikut tumbang,” tutup Guntur.
(adv)




