ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan menemui pemerintah pusat di Jakarta untuk meminta penjelasan sekaligus memperjuangkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang hingga kini belum ditransfer ke Provinsi penghasil.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan keberangkatan direncanakan besok Selasa, 14 Juli 2026 apabila permohonan audiensi dengan kementerian disetujui.
Bagi Yenni Eviliana, persoalan DBH tak lagi hanya menyangkut administrasi transfer anggaran.
Isu itu dinilainya berkaitan langsung dengan hak fiskal daerah yang selama ini belum sepenuhnya diterima Kaltim sebagai provinsi penghasil sumber daya alam terbesar di Indonesia.
Yenni Eviliana mengatakan Kaltim menjadi provinsi yang menerima pemotongan DBH paling besar dibanding provinsi lain.
Karena itu, DPRD Kaltim memandang pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan sekaligus membuka ruang penyelesaian terhadap dana yang hingga kini belum diterima daerah.
"Kaltim DBH-nya paling besar pemotongannya dibanding provinsi lain ya," kata politisi PKB dari dapil Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara itu usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang II DPRD Kaltim, Kamis (9/7/2026).
Yenni Eviliana Sebut Pengembalian DBH akan Berdampak pada Pembangunan Daerah
Menurut Yenni Eviliana, pengembalian DBH, meski tidak seluruhnya, tetap akan memberi dampak terhadap pembangunan daerah.
Karena itu, DPRD Kaltim akan terus mendorong agar sebagian hak Kaltim bisa dikembalikan.
"Kita usahakan walaupun tidak semua bisa kembali paling tidak sedikitlah bisa kembali ke kita DBH itu, ya," ujarnya.
Saat ditanya mengenai besaran dana yang belum ditransfer pemerintah pusat, Yenni memperkirakan dana kurang salur DBH sekitar Rp2,5 Triliun untuk tahun 2023 dan 2024.
Yenni Eviliana ingin memperoleh kepastian mengenai nilai DBH yang masih tertahan karena persoalan itu berlangsung lebih dari satu tahun anggaran.
"DBH-nya ini dari tahun 2023-2024 yang belum dikembalikan. Nah, ini yang kita mau minta. Di luar itu ada bagaimana caranya hasil-hasil dari Kalimantan Timur bisa dikembalikan ke Provinsi Kalimantan Timur. Itu targetnya sebenarnya," katanya.
Ia menuturkan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah lebih dulu menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.
Gubernur Kaltim juga katanya sudah melakukan komunikasi dengan kementerian maupun DPR RI.
Kini lembaganya ingin memperkuat langkah itu agar perjuangan memperoleh hak Kaltim dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni eksekutif dan legislatif.
"Walaupun dari Pak Gubernur kan sudah menindaklanjuti ya, sudah ke kementerian, sudah mulai DPR RI, tapi kita dari DPRD-nya untuk memperkuatlah," ucapnya.
DPRD Kaltim Tunggu Jadwal Audiensi dengan Komisi XI DPR RI
Rencana keberangkatan ke Jakarta masih bergantung pada jawaban Komisi XI DPR RI.
Surat permohonan audiensi telah dikirim, namun hingga kini DPRD belum menerima kepastian jadwal.
"Tanggal 14 Juli ini kalau misalnya jadwal kita diterima sama komisi XI DPR-RI. Tapi surat kami belum tahu diterima apa belum. Kalau diterima rencananya tanggal 14 Juli. Kalau misalnya mereka belum bisa menerima bisa jadi mundur," ujar Yenni.
Rencana memperjuangkan sisa DBH itu sebelumnya sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim saat menyusun agenda Masa Sidang II Tahun 2026 untuk periode Juli hingga Agustus.
Salah satu agenda yang diprioritaskan adalah kunjungan kerja ke Jakarta untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI dan kementerian terkait.
Ingin Perjuangan DBH Berujung Hasil Nyata
Bagi Yenni Eviliana, kunjungan DPRD Kaltim ke Jakarta tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial.
Dalam rapat Banmus, kata dia, bahkan muncul usulan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas mengawal persoalan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk penyelesaian DBH yang hingga kini belum tuntas.
Menurut Yenni Eviliana, sudah saatnya daerah penghasil sumber daya alam memperoleh perlakuan fiskal yang lebih adil.
Kata dia, selama ini Kaltim memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor batu bara, minyak, gas, dan komoditas lainnya.
Namun di sisi lain, hak daerah melalui skema transfer ke daerah dinilai belum sepenuhnya diterima.
Karena itu, perjuangan menjemput sisa DBH dipandang bukan semata soal besaran anggaran, melainkan upaya memastikan daerah penghasil memperoleh haknya secara proporsional.
Yenni Eviliana berharap dana yang menjadi hak Kaltim dapat segera disalurkan agar manfaatnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan penguatan perekonomian daerah.
"Kalau daerah penghasil terus memberi kontribusi besar kepada negara, maka hak daerah juga harus dipenuhi. Itu yang akan kami perjuangkan di Jakarta," tegas Yenni.
(sobizz/wan)




