“Pembuatan peraturan desa dan anggaran dasar rumah tangga BUMDes menjadi landasan yang jelas untuk keberlanjutan BUMDes itu sendiri,” lanjutnya.
Setelah dokumen lengkap disiapkan, BUMDes dapat mengajukan pendaftaran status badan hukum melalui website Kemendes.
Verifikator kementerian akan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.
Murianto menegaskan, proses verifikasi ini memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya sertifikat badan hukum, BUMDes diharapkan dapat beroperasi dengan lebih percaya diri dan profesional.
Status ini memberikan banyak keuntungan, termasuk akses pendanaan yang lebih mudah serta kepercayaan dari mitra kerja.
Murianto menambahkan, BUMDes yang berstatus badan hukum lebih dipercaya oleh berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah.
Hal ini membuka peluang besar bagi BUMDes untuk berkembang dan berkontribusi lebih dalam perekonomian desa.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” tutup Murianto. (adv)
Tag